Belakangan ini semakin banyak beredar investasi bodong berkedok forex yang tertangkap oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Tidak dapat dipungkiri, setiap tahunnya, investasi bodong semacam ini kian bertambah dan seakan tidak akan pernah ada habisnya.
Alasan adanya investasi bodong semacam ini adalah karena adanya permintaan pasar, dalam artian masih ada banyak orang yang mudah terpancing dengan iming-iming timbal balik yang terlampau besar.
Biasanya investasi semacam ini akan menawarkan return atau keuntungan yang sangat besar namun dengan iming-iming tanpa resiko, jika dipikir kembali, apakah ada investasi yang benar-benar bebas resiko ? Jawabannya adalah tidak !
Saat ini pihak OJK sedang mencari solusi untuk permasalahan itu. Bahkan pihak OJK bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi ( Bappebti ) untuk mengawasi gerak gerik investasi bodong tersebut.
Pada tahun 2017 silam, ada sekitar 7 entitas broker ilegal yang tertangkap, dan di tahun 2018 ada 38 entitas yang berhasil diamankan. Pada periode Januari hingga Maret 2019 ini sudah diamankan 14 entitas broker bodong yang berkedok forex.
“Untuk yang seperti ini memang susah dihindari. Pelakunya yah itu-itu lagi orangnya, cuma ganti nama saja, ada yang ditambah titik, ada yang ditambah strip,” ungkap Tongam Lumban Tobing selaku Ketua Satuan Tugas ( Satgas ).
“Kalau kami hanya bisa bertindak di bagian pencegahannya saja, masyarakat harus melek untuk masalah forex bodong seperti ini, jangan mudah tergoda bunga besar, semakin tidak masuk akal keuntungan yang diiming-imingkan, seharusnya masyarakat semakin curiga,” tutupnya.